Hudud dan Jinayat: Hukum yang Hampir Terlupakan

Muqoddimahku.com – Pada kesempatan kali ini saya akan mencoba memberikan sebuah pemikiran lewat tulisan yang saya beri judul dengan “Hudud dan Jinayat: Hukum yang Hampir Terlupakan”. Hudud dan Jinayat ini merupakan salah satu produk hukum Islam yang sejatinya membawa kemakmuran dan ketentraman bagi kehidupan manusia. Tetapi mengapa banyak di antara umat manusia yang menganggap hal ini sebelah mata?

Produk Fikih


Siapa yang tidak kenal dengan istilah fikih? Saya rasa semuanya terutama umat muslim akan familiar dengan istilah fikih. Karena keseharian umat muslim dalam menjaga kebersihan, mendirikan solat, bersosialisasi dengan manusia lainnya, dan masih banyak lagi, itu semua diatur dan dijelaskan di dalam fikih.

Tetapi apakah kita tahu apa yang dimaksud dengan fikih? Fikih merupakan seperangkat hukum-hukum syara’ yang didapatkan dari dalil-dalil  secara terperinci. Lalu apa saja produk-produk fikih tersebut?

Berikut ini di antara produk-produk ilmu fikih.


1. Hukum Bersuci
2. Hukum Solat
3. Hukum Zakat
4. Hukum Puasa
5. Hukum Haji
6. Hukum Jual Beli
7. Hukum Waris
8. Hukum Nikah
9. Hukum Jinayat
10. Hukum Hudud

Masih ada lagi produk-produk ilmu fikih yang tidak bisa disebutkan di sini. Hal ini diringkaskan agar kita memahami artikel ini secara utuh yaitu membahas tentang Hudud dan Jinayat yang sudah mulai dilirik sebelah mata.

hudud dan jinayat



Pengertian Hudud dan Jinayat


Hudud secara bahasa dapat diartikan sebagai sebuah “larangan”. Sedangkan jinayat secara bahasa dapat diartikan dengan “pidana”. Namun, kedua istilah ini dapat kita fahami sebagai sebuah peraturan dan atau larangan yang jika dilanggar oleh seseorang maka dia akan mendapatkan sanksi.

Produk-produk peraturan dari hudud dan jinayat ini berbeda. Cara membedakannya dapat kita lihat dari sanksi yang diberikan. Mari kita perhatikan salah satu contoh produk hukum dan jinayat di bawah ini.

Produk Hukum Hudud


Perbuatan zina adalah sesuatu yang dilarang oleh Allah dan Rasul-Nya. Jika seseorang melakukan zina, maka dia bisa mendapatkan sanksi yaitu dirajam atau dicambuk.

Produk Hukum Jinayat


Membunuh orang lain merupakan sesuatu yang dilarang oleh Allah dan Rasul-Nya. Jika seseorang melakukan pembunuhan, maka dia bisa mendapatkan hukuman yaitu dibunuh juga.

Dari kedua ilustrasi di atas dapat kita fahami bahwa sanksi dari jinayat disesuaikan dengan jenis perbuatannya. Sedangkan sanksi dari hudud adalah diberikan hukuman lain. Di antara produk-produk hukum jinayat antara lain adalah hukuman pembunuhan dengan semua jenis peristiwanya. Dan di antara produk-produk hukum hudud adalah hukuman perzinahan, hukuman mabuk-mabukan, hukuman pencurian, hukuman pembegalan, hukuman makar, hukuman murtad, dan hukuman bagi orang yang meninggalkan solat. Semuanya itu dibahas secara terperinci di dalam ilmu fikih.

Pengamalan Hudud dan Jinayat


Di dalam konteks ke-Indonesia-an memang dirasa akan sulit jika kita ingin mempraktikkan produk-produk hukum hudud dan jinayat. Faktor-faktor yang menyebabkan kesulitan tersebut salah satunya adalah karena di Indonesia tidak memiliki satu pemimpin yang benar-benar diakui oleh seluruh rakyat.

Katakan saja seorang presiden sebagai pemimpin di Indonesia. Seorang presiden sejatinya menjadi pemimpin bagi seluruh rakyat. Salah satu keistimewaan seorang pemimpin adalah dicintai dan atau ditakuti oleh rakyatnya. Namun pada kenyataannya, seorang presiden lebih dicintai oleh orang-orang yang memilihnya dan tidak ditakuti oleh orang-orang yang tidak memilihnya.

Sebenarnya bisa saja kita ingin mencoba menerapkan hukum hudud dan jinayat ini. Jika diilustrasikan, seorang dewan perwakilan rakyat yang mengerti hukum Islam bisa mencoba menyisipkan hukum-hukum ini di KUHP yang tentunya dengan mekanisme yang tidak menyalahi UUD 1945.

Namun sampai saat ini hukum hudud dan jinayat belum bisa berdiri tegak di Indonesia. Lantas bagaimana? Sebagai seorang muslim, saya menginginkan hukum Islam tegak setegak-tegaknya. Dan salah satu solusi yang bisa saya berikan di sini adalah dengan mengkaji dan memaknai hukum hudud dan jinayat itu lebih baik lagi.

Adanya sanksi bagi seorang pembunuh adalah karena dia melanggar larangan Allah. Dan adanya sanksi bagi seorang penzina adalah karena dia melanggar larangan Allah juga. Dengan begitu, untuk mengamalkan hukum hudud di Indonesia detik ini adalah dengan mentaati perintah Allah dan menjauhi larangan-Nya. Dan dengan niat dan tekad dalam hati serta usaha untuk terus berjuang untuk menegakkan agama Allah dengan sebenar-benarnya.

Lanjut berdiskusi di kolom komentar atau di fanspage agar terhindar dari kesalahpahaman.

0 Response to "Hudud dan Jinayat: Hukum yang Hampir Terlupakan"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel