Sumber-sumber Hukum Islam
Muqoddimahku.com – Pada kesempatan kali ini saya akan mencoba menjelaskan sumber hukum Islam atau sumber pensyariatan di dalam Islam. Islam merupakan agama samawi yang bersumber dari Tuhan. Islam dibawa oleh utusan Tuhan dari masa ke masa untuk memberitahukan kepada umat manusia agar menyembah Tuhan. Seorang utusan Tuhan selalu diberikan keajaiban oleh Tuhan. Salah satu keajaiban tersebut adalah sebuah kitab suci yang dititipkan Tuhan kepada utusannya.
Hukum dan Pensyariatan
Hukum merupakan sebuah tuntunan yang bersumber dari seorang hakim. Kita harus memahami bahwa kata “hukum” yang kita bahas di sini adalah hukum Islam. Maka kita akan memahami bahwa hakim dari hukum tersebut adalah Allah swt..
Lalu apa yang dimaksud dengan pensyariatan? Syariat secara bahasa dapat diartikan dengan “memulai sesuatu”. Tetapi dalam bahasan fikih dan hukum Islam, pensyariatan adalah tuntutan dari Allah swt. bagi perilaku hamba-hambanya yang berkenaan dengan lima hal yakni wajib, sunat, mubah, makruh, dan haram.
Muncul kembali sebuah pertanyaan, dari mana kita bisa mengetahui hukum dari suatu perbuatan? Jawabannya yaitu dari sumber hukum syara yang akan kita bahas secara singkat di dalam artikel ini.
Sumber-sumber Hukum Syara
Sebuah hukum syara dari suatu perbuatan dapat kita ketahui dari sebuah dalil. Para ulama membagi dalil dari segi penentuan hukumnya kepada dua bagian:
1. Dalil qot’i
Dalil qot’i adalah sebuah dalil
yang menunjukkan suatu hukum perbuatan secara pasti.
2. Dalil dhoni
Dalil dhoni adalah sebuah dalil
yang menunjukkan suatu hukum perbuatan namun tidak secara pasti dan yakin.
Para ulama menyebutkan bahwa dalil-dalil yang menjadi sumber hukum Islam ada 4 secara disepakati yaitu al-Quran, Sunnah, Ijma’, dan Qiyas. Namun terdapat juga sumber hukum Islam yang diperdebatkan oleh para Ulama. Di antaranya adalah istihsan, maslahat mursalah, istishab, uruf, madzhab sohabat, dan syariat umat terdahulu.
Jadi jika kita meringkas bahasan tentang sumber hukum Islam maka kita boleh mengatakan bahwa sumber hukum Islam ada 10. Empat sumber disepakati oleh para ulama yaitu al-Quran, Sunnah, Ijma’, dan Qiyas. Sementara enam sumber diperdebatkan oleh para ulama yaitu istihsan, maslahat mursalah, istishab, uruf, madzhab sohabat, dan syariat umat terdahulu.

0 Response to "Sumber-sumber Hukum Islam"
Post a Comment