Ceramah Kultum Ramadhan Singkat untuk 30 hari: Berlakunya Batal Puasa Karena Pembatalannya
Muqoddimahku.com – Pada kesempatan kali ini kita akan kembali memberikan contoh ceramah kultum ramadhan singkat. Ceramah ramadhan ini akan disajikan untuk 30 hari selama satu bulan Ramadhan. Judul ceramah ramadhan yang akan kita bahas sekarang adalah berlakunya batal puasa karena pembatalannya.
Ceramah kultum ramadhan singkat ini akan disediakan dalam bentuk pdf yang nantinya bisa didownload pada linknya. Namun pada artikel ini akan dibahas juga beberapa poin mengenai berlakunya batal puasa karena pembatalannya.
Baca juga:
Download PDF Ceramah Kultum Ramadhan Singkat untuk 30 hari: Berlakunya Batal Puasa Karena Pembatalannya
Berlakunya Batal Puasa Karena Pembatalannya
Kita semua sudah mengetahui hal-hal yang membatalkan puasa. Namun tidak semerta-merta orang yang makan dan minum misalnya kita langsung menghukuminya batal puasa. Karena ada syarat yang memberlakukan batal puasa apabila melakukan pembatalannya.
Pembatalan puasa ada 7. Pertama, berjima. Kedua, keluarnya air mani karena dipaksakan atau diusahakan. Ketiga, makan dan minum. Keempat, diinfus atau disuntik atau hal yang serupa makan dan minum. Kelima, dibekam. Keenam, orang yang sengaja muntah. Dan ketujuh, adalah wanita haid atau nifas. Keenam pembatalan tadi memerlukan syarat yang memberlakukan apakah dia batal puasa atau tidak. Sedangkan jika haid atau nifas, mutlak batalnya.
Di antara syarat berlakunya batal puasa adalah jika dia mengetahui bahwa hal itu membatalkan puasa. Hal ini didasari oleh firman Allah:
رَبَّنَا لَا تُؤَاخِذْنَا إِنْ نَسِينَا أَوْ أَخْطَأْنَا
Artinya: Ya Tuhan kami jangan hukum kami jika kami lupa atau berbuat kesalahan.
Syarat selanjutnya adalah apabila dia sadar dan ingat bahwa dia sedang berpuasa. Jadi, apabila seseorang makan dan minum ketika berpuasa dalam keadaan dia lupa dan tidak sadar bahwa dia sedang berpuasa, maka puasanya tidak batal. Hal ini didasarkan pada hadits Nabi Muhammad saw:
مَنْ نَسِيَ وَهُوَ صَائِمٌ فَأَكَلَ أَوْ شَرِبَ فَلْيُتِمَّ صَوْمَهُ فَإِنَّمَا أَطْعَمَهُ اللهُ وَسَقَاهُ
Artinya: Barang siapa yang lupa padahal dia sedang berpuasa lalu dia makan atau minum maka sempurnakanlah puasanya. Karena sesungguhnya Allah lah yang memberi makan dan memberinya minum.
Syarat selanjutnya adalah seseorang yang dipaksa berbuka. Maka dia boleh makan dan minum tetapi dalam keadaan hatinya merasa terpaksa karena situasi tertentu. Hal ini didasarkan pada hadits Nabi saw:
إِنَّ اللهَ تَجَاوَزَ عَنْ أُمَّتِي الْخَطَأَ وَالنِّسْيَانَ وَمَا اسْتُكْرِهُوْا عَلَيْهِ
Artinya: Sesunggulah Allah melewatkan umatku atas kesalahan, lupa, dan yang terpaksa.
Itulah di antara pembahasan mengenai berlakunya batal puasa karena pembatalannya yang dibuat dalam bentuk ceramah kultum ramadhan singkat untuk 30 hari dan bisa didownload pada link yang disediakan.

0 Response to "Ceramah Kultum Ramadhan Singkat untuk 30 hari: Berlakunya Batal Puasa Karena Pembatalannya"
Post a Comment