Ngopi #3 Kebijakan Rasul dalam Pembagian Harta

Pada kesempatan kali ini kembali lagi pada materi obrolan pintar atau boleh juga disebut obrolan perkara iman. Pembahasan kali ini saya beri judul “Kebijakan Rasul dalam Pembagian Harta”. Tema atau judul ini sedikitnya terasa penting. Mengapa? Karena kita membutuhkan sebuah prinsip dalam pembagian harta dari sosok tauladan seluruh umat manusia, yaitu Rasulullah Muhammad saw.

Baca juga:


pembagian harta


Sebagai salah satu acuan bagi kita umat muslim yaitu al-Qur’an, salah satu ayatnya memberikan kita pelajaran mengenai kebijakan Rasul dalam pembagian harta. Ayat tersebut terdapat pada surat al-Hasyr ayat 7.

مَا أَفاءَ اللَّهُ عَلى رَسُولِهِ مِنْ أَهْلِ الْقُرى فَلِلَّهِ وَلِلرَّسُولِ وَلِذِي الْقُرْبى وَالْيَتامى وَالْمَساكِينِ وَابْنِ السَّبِيلِ كَيْ لَا يَكُونَ دُولَةً بَيْنَ الْأَغْنِياءِ مِنْكُمْ وَما آتاكُمُ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَما نَهاكُمْ عَنْهُ فَانْتَهُوا وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقابِ

Artinya: Harta rampasan fa’i yang diberikan Allah kepada Rasul-Nya (yang berasal) dari penduduk beberapa negeri, adalah untuk Allah, Rasul, kerabat (Rasul), anak-anak yatim, orang-orang miskin, dan untuk orang-orang yang dalam perjalanan, agar harta itu jangan hanya beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu. Apa yang diberikan Rasul kepadamu maka terimalah. Dan apa yang dilarangnya bagimu maka tinggalkanlah. Dan bertakwalah kepada Allah. Sungguh, Allah sangat keras hukuman-Nya.

Pada konteksnya, ayat ini menjelaskan tentang pembagian harta fa’i. Harta fa’i merupakan harta rampasan dari daerah kafir yang menentang kehadiran Islam tanpa dilakukannya penaklukan berupa peperangan persenjataan dan bepergian yang jauh.

Dalam sejarah disebutkan bahwa beberapa daerah yang dihuni oleh orang-orang Yahudi tidak merasa nyaman dengan kehadiran Nabi Muhammad dengan pengikutnya. Salah satunya adalah Yahudi Bani Nadhir. Ayat ini menceritakan tentang harta rampasan yang diperoleh kaum muslimin dari Bani Nadhir.

Disebutkan bahwa kaum muslimin sama sekali tidak melakukan peperangan yang nyata dan juga tidak memerlukan perjalanan yang panjang. Yahudi Bani Nadhir sudah menyerah sebelum berkecimpung peperangan. Maka dari itu, harta rampasan yang diperoleh dari mereka disebut harta fa’i, bukan ghonimah secara umum.

Allah menyatakan bahwa harta fa’i itu milik-Nya. Dengan kuasa-Nya, Allah memberikan kewenangan kepada Nabi Muhammad saw. untuk menggunakan harta fa’i itu dalam jalan yang dikehendaki oleh Allah. Maka dari itu, Rasul membagikan harta fa’i kepada kerabatnya dari keluarga Abdul Mutholib, kepada anak-anak yatim, kepada orang-orang miskin, dan kepada orang-orang yang sedang berada di dalam perjalanan.

Yang kita dapat dari sistem pembagian harta fa’i oleh Rasul adalah sebuah prinsip pembagian yang berdasarkan kebaikan dan kemaslahatan. Rasul membagikan harta fa’i ini benar-benar sesuai dengan kebutuhan dan keadaan keluarga para penerimanya.

Pertama, Rasul membagikan harta fa’i ini kepada keluarganya yaitu keluarga besar Abdul Mutholib. Hal ini merupakan sebuah kemuliaan dari Allah kepada keluarga Nabi saw. Kedua, Rasul membagikannya kepada anak-anak yatim selain anak yatim dari keluarga besar Abdul Mutholib. Ketiga, Rasul membagikannya kepada orang-orang miskin selain orang miskin dari keluarga Abdul Mutholib. Keempat, Rasul membagikannya kepada para tamu yang melewati kota Madinah dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan.

Kita harus melihat betapa mulia dan bijaknya pembagian harta yang dilakukan oleh Nabi Muhammad yang patut kita contoh. Pada prinsipnya, Nabi Muhammad membagikan harta fa’i ini disesuaikan dengan keadaan orang-orang yang menjadi sasaran pembagiannya. Yang harus kita sadari adalah adil itu bukan sama rata. Tetapi adil itu menempatkan sesuatu pada tempatnya.

Sekian dan terimakasih.

0 Response to "Ngopi #3 Kebijakan Rasul dalam Pembagian Harta"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel