Hadis-hadis tentang Pernikahan
Muqoddimahku.com – Setelah sebelumnya kita membahas tentang ayat al-Quran tentang pernikahan, di sini kita akan membahas juga tentang hadis-hadis tentang pernikahan. Pernikahan merupakan suatu perilaku yang diperintah di dalam agama Islam. Al-Quran, Sunnah, dan pendapat ulama pun mengakui tentang diperintahkannya sebuah ikatan pernikahan.
Baca juga:
Hadis Pertama
Matan hadis
يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاء
Terjemah hadis
“Wahai para pemuda, barang siapa di antara kalian yang sudah memiliki perbekalan, maka menikah lah karena menikah itu akan menundukkan pandangan dan menjaga kemaluan. Dan barang siapa yang belum memiliki perbekalan maka hendak lah ia berpuasa karena berpuasa itu dapat menekan syahwat.”
Kandungan Hadis
Terdapat empat kategori mengenai keutamaan menikah atau meninggalkan menikah.
1. Seseorang yang sangat ingin menikah dan sudah memiliki perbekalan maka dia disunatkan menikah dengan segera.
2. Seseorang yang tidak ingin menikah dan tidak memiliki perbekalan maka dia dimakruhkan menikah.
3. Seseorang yang sangat ingin menikah namun tidak memiliki perbekalan maka dia dimakruhkan menikah dan diperintahkan berpuasa.
4. Seseorang yang memiliki perbekalan namun tidak ingin menikah maka dia dimakruhkan menikah dan diperintahkan untuk memenuhi hari-harinya dengan beribadah.
Imam Nawawi mengatakan bahwa hukum makruh pada menikah itu bukan makruh pada perbuatan nikahnya. Karena hukum menikah tetap lah sunat tidak berubah menjadi makruh. Namun diredaksikan dengan kata “dimakruhkan” adalah untuk menunjukkan bahwa tidak menikah bisa menjadi lebih utama.
Hadis Kedua
Matan Hadis
فَمَنْ رَغِبَ عَنْ سُنَّتِي فَلَيْسَ مِنِّي
Terjemah
Maka barang siapa yang membenci sunahku (menikah) maka dia tidak termasuk dari (umat)ku.
Kandungan Hadis
Rasulullah tidak akan mengakui seseorang menjadi umatnya jika dia membenci sunah Nabi yaitu menikah. Seseorang dikatakan membenci sunnah Nabi jika dia meninggalkan sunnah tersebut dan tidak meyakini bahwa hal tersebut merupakan sunnah Nabi. Imam Nawawi mengatakan bahwa jika seseorang meninggalkan menikah karena hal-hal yang telah kita bahas pada hadis pertama, maka hal itu diperbolehkan.
Para pembaca sekalian. Dari uraian di atas dapat kita simpulkan bahwa menikah itu diperintahkan oleh Rasulullah dengan derajat sunat. Namun redaksi-redaksi sebab wurudnya kedua hadis di atas tetap mengharuskan seseorang menikah. Menikah itu hal yang penting, jika sudah ada pasangannya, jangan dinanti-nanti.

0 Response to "Hadis-hadis tentang Pernikahan"
Post a Comment